Pembangunan pada hakikatnya tak hanya sekedar membicarakan pertumbuhan ekonomi namun sejatinya merupakan perubahan membangun untuk melakukan perubahan ke arah keadaan yang diinginkan (Sasmojo, Jurnal Studi Pembangunan, Desember 1999). Dalam konteks sebuah negara, pembangunan dilakukan untuk menjawab tujuan sebuah negara. Indonesia menggambarkan tujuannya dalam Undang-Undang Dasar yang teknis pelaksanaannya diatur oleh Undang-Undang dan turunan-turunannya. Maka, rujukan utama dalam pembangunan nasional harus ke sana.
Merujuk pada UU No. 18 Tahun 2002, teknologi didefinisikan sebagai cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia. Berarti jika dikombinasikan dengan mukaddimah UUD berarti teknologi digunakan untuk merealisasikan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dari sini dapat disimpulkan bahwa teknologi digunakan untuk menjawab pembangunan yang sangat multidimensional yang tidak sekedar dimensi ekonomi an sich. Biarpun demikian, faktor ekonomi bisa dikatakan faktor kunci setelah politik dalam menggerakkan proses pembangunan.
Faktor ekonomi diukur melalui Produk Domestik Bruto (PDB) dimana didefinisikan sebagai penjumlahan antara investasi, konsumsi, belanja negara, dan Selisih antara ekspor-impor. Dalam kasus Indonesia, pertumbuhan PDB kita seringkali dipicu oleh konsumsi. Adapun faktor ekspor-impor Indonesia rendah. Fakta menujukkan bahwa kegiatan ekspor Indonesia masih didominasi komoditas sawit, batubara, dan sumber daya alam lain, padahal harga komoditas mentahan tersebut ditentukan secara internasional. Artinya, kegiatan ekspor kita masihlah bertumpu pada sumber daya alam (resource-based), padahal untuk menaikkan nilai jual suatu sumber daya diperlukan penambahan nilai (added-value) yang mana itu hanya dapat dilakukan dengan teknologi. Dalam istilah lain penggunaan teknologi dalam pengelolaan sumber daya disebut industrialisasi. Melihat realita di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan industrialisasi kita sangat minimal khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam (natural resources).
Merujuk pada Saeed (2002) teknologi dalam proses industrialisasi melekat pada pekerja (labour) dan modal (capital). Dari sana, merujuk pada definisi teknologi diatas bahwa pekerja yang dimaksud adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus (skilled-labour), bukan pekerja yang hanya dapat mengoperasikan mesin. Sedangkan teknologi dalam modal berarti manajemen modal termasuk didalamnya penggunaan modal secara tepat pada jenis industri tertentu. Kita mengetahui bersama bahwa dua aspek tersebut belum menjadi semangat industri yang ada di Indonesia. Indikasi industri yang memiliki dua aspek tersebut adalah adanya Riset dan Inovasi (Research and Development) dalam prosesnya. Nyatanya sulit sekali menyebut komponen R&D dalam industri kita. Umumnya industri di Indonesia yang memiliki hal ini adalah perusahaan multnasional yang dimiliki asing. Dalam kasus pengelolaan sumber daya alam (resources) pernah diwacanakan pembuatan smelter untuk mengusahaan ekspor setengah jadi pada hasil alam tersebut, namun faktanya hal ini masih belum menjadi semangat bersama para pengambil kebijakan di republik ini. Maka, rumusan agar ekonomi kita naik dan kuat maka sumber pendapatan haruslah tak lagi bertumpu pada konsumsi namun investasi dan ekspor dan kunci dari dua hal ini adalah teknologi.
Semoga Bermanfaat Salam :Moh. Arif Andrian
No comments