Lembaga Penegak Hak Asasi Manusia

Share:


Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia :
  1. Kementrian hukum dan Hak asasi manusia (Kemenkumham) RI
  2. Dalam kementrian hukum dan HAM terdapat direktorat Jenderal Peraturan Perlindungan HAM yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan HAM.
  3. Komisi Nasional Hak asasi Manusia (Komnas HAM)
  4. Komnas HAM pada awalnya dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 untuk melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi.
  5. Pengadilan Hak Asasi Manusia
  6. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan peradilan umum yang menangani kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat. Pengadilan HAM ini ditetapkan dengan UU nomor 26 tahun 2000.
  7. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan
  8. Komisi ini dibentuik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 untuk menangani kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan.
  9. Komisi Nasional Perlindungan Anak
  10. Komisi ini dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 sebagai organisasi independen di bidang pemenuhan dan perlindungan hak anak di Indonesia.
  11. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
  12. Komisi ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2004 yang tugasnya memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM dan sebagai mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat.
Di samping lembaga penegakkan HAM yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga mendirikan berbagai lembaga HAM dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang dikenal dengan nama LSM Prodemokrasi dan HAM. Yang termasuk LSM ini antara lain : 
  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau disingkat YLBHI tadinya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yang didirikan Atas Dalam, Kongres Persatuan gagasan Advokast Indonesia (PERADIN) ke III Tahun 1969 . Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970. Gagasan tersebut mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat Dari PERADIN melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 Tanggal 26 Oktober 1970 Yang isi Penetapan Lembaga Bantuan Hukum pendirian / Lembaga Pembela Umum Yang berlaku Mulai Tanggal 28 Oktober 1970. Ketua Pembinanya sejak 25 April 2007 adalah Toeti Herati Rooseno yang terpilih menggantikan Adnan Buyung Nasution . Ketua Pembinanya Sejak 25 April 2007 adalah Toeti Heraty Rooseno Yang terpilih menggantikan Adnan Buyung Nasution .
Setelah beroperasi selama satu dasawarsa, pada 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI. Setelah beroperasi selama Satu dasawarsa, PADA 13 Maret 1980 Status Hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) murah 28 Oktober sebagai Hari Tetap dijadikan Ulang Tahun YLBHI.
Pada awalnya, gagasan pendirian lembaga ini adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di PHK, dan keseharian pelanggaran atas hak-hak asasi mereka. PADA awalnya, gagasan pendirian Lembaga ini adalah memberikan Bantuan Hukum UNTUK BAGI Orang-Orang Yang Tidak Mampu memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat Miskin Yang digusur, dipinggirkan, di PHK, murah keseharian Atas Pelanggaran hak-hak asasi mereka. Lambat laun rezim otoriter Orde Baru di bawah Soeharto membawa LBH menjadi salah satu subyek kunci bagi perlawanan terhadap otoriterianisme Orde Baru, dan menjadi simpul penting bagi gerakan pro-demokrasi. Lambat laun rezim otoriter Orde Baru di bawah Soeharto membawa LBH menjadi salah Satu subyek Kunci BAGI perlawanan terhadap otoriterianisme Orde Baru, murah menjadi Simpul Result BAGI Gerakan pro-Demokrasi.
Prinsip-prinsip bagi penegakan demokrasi, hak asasi manusia dan keadilan membawa LBH ke tengah lapangan perlawanan atas ketidakadilan struktural yang dibangun dalam bingkai Orde Baru. Prinsip-Prinsip BAGI penegakan Demokrasi, hak asasi Manusia murah Keadilan membawa LBH ke Tengah Lapangan perlawanan ketidakadilan struktural Atas Dalam, Yang dibangun bingkai Orde Baru. LBH memilih untuk berada di sisi pergerakan kaum buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota, dan semua kekuatan yang memperjuangkan demokrasi. Puyeng LBH UNTUK berada di Sisi pergerakan kaum buruh, Petani, mahasiswa, kaum Miskin kota, murah Semua Kekuatan Yang memperjuangkan Demokrasi.
LBH kemudian mengembangkan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS), konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial. LBH kemudian mengembangkan horee Bantuan Hukum Struktural (BHS), horee Yang didasarkan PADA upaya-upaya mendorong terwujudnya UNTUK Negara Hukum Yang Keadilan Sosial menjamin.
LBH berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang kini memiliki 15 kantor cabang dan 7 pos yang tersebar dari Banda Aceh hingga Papua . LBH berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Yang memiliki 15 Kantor Kini murah 7 pos Cabang Yang Tersebar Dari Banda Aceh hingga Papua .
  • Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
KontraS, yang lahir pada 20 Maret 1998 merupakan gugus tugas yang dibentuk oleh sejumlah organisasi civil society dan tokoh masyarakat. Gugus tugas ini semula bernama KIP-HAM yang telah terbentuk pada tahun 1996. Sebagai sebuah komisi yang bekerja memantau persoalan HAM, KIP-HAM banyak mendapat pengaduan dan masukan dari masyarakat, baik masyarakat korban maupun masyarakat yang berani menyampaikan aspirasinya tentang problem HAM yang terjadi di daerah. Pada awalnya KIP-HAM hanya menerima beberapa pengaduan melalui surat dan kontak telefon dari masyarakat. Namun lama kelamaan sebagian masyarakat korban menjadi berani untuk menyampaikan pengaduan langsung ke sekretariat KIP-HAM.

Visi

Terwujudnya demokrasi yang berbasis pada keutuhan kedaulatan rakyat melalui landasan dan prinsip rakyat yang bebas dari ketakutan, penindasan, kekerasan dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia atas alasan apapun, termasuk yang berbasis gender.

Misi

·         Memajukan kesadaran rakyat akan pentingnya penghargaan hak asasi manusia, khususnya kepekaan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran berat hak asasi manusia sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan negara.
·         Memperjuangkan keadilan dan pertanggungjawaban negara atas berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran berat hak asasi manusia melalui berbagai upaya advokasi menuntut pertanggungjawaban negara.
·         Mendorong secara konsisten perubahan pada sistem hukum dan politik, yang berdimensi penguatan dan perlindungan rakyat dari bentuk-bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Nilai-nilai Dasar

Sebagai organisasi, KontraS berusaha memegang prinsip-prinsip antara lain adalah non-partisan dan non-profit, demokrasi, anti kekerasan dan diskriminasi, keadilan dan kesetaraan gender, dan keadilan sosial.
  • Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat (Elsam)
Visi: ELSAM percaya bahwa hak asasi manusia dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah prasyarat utama untuk pembentukan masyarakat sipil-demokratis yang mencapai keadilan sosial-ekonomi.

Misi: Visi tersebut diterjemahkan ke dalam misi ELSAM adalah untuk mempromosikan keberadaan sebuah masyarakat yang menghormati nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi dan mencapai keadilan sosial serta sensitivitas gender.

Tujuan:
Secara umum, keseluruhan program-program ELSAM tujuannya adalah bertujuan untuk mendorong dan merangsang realisasi dan pembentukan tatanan sosial dalam masyarakat menghormati nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, keadilan sosial dan ekonomi, dan perspektif jender di seluruh Indonesia.

Main program:
1.      Dalam menangani masalah ini, ELSAM akan menjalankan program yang mencakup kegiatan dan upaya untuk pemberdayaan lembaga didirikan, yang akan bekerja untuk penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia, dan menghancurleburkan sifat otoritarianisme dalam institusi, kebijakan atau budaya yang menghambat penyelesaian proses pelanggaran hak asasi manusia;
2.       Dalam menangani masalah ini, ELSAM akan menjalankan program yang meliputi kegiatan dan upaya yang berkonsentrasi pada strategi perlindungan hak asasi manusia di tingkat lokal dan promosi hak asasi manusia pemenuhan dalam kebijakan semua negara;
3.      Membangun Kelembagaan ELSAM melalui Pengembangan Kelembagaan, Pemberdayaan dan Penguatan Kapasitas Kapasitas Kelembagaan dan AkuntabilitasDalam menangani masalah ini, ELSAM akan menjalankan program yang mencakup kegiatan dan upaya fokus pada strategi untuk meningkatkan kapasitas organisasi, manajemen dan staf untuk membuat memadai untuk mendukung pemenuhan visi dan misi ELSAM.
  • Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) adalah perkumpulan yang berbasis anggota individual dan bersifat non-profit yang didedikasikan bagi pemajuan dan pembelaan hak-hak manusia tanpa membedakan suku atau etnis, bahasa,, agama, warna kulit, jender dan orientasi seksual, status dan kelas sosial, karir dan profesi maupun orientasi politik dan ideologi.
PBHI didirikan pada November 1996 di Jakarta melalui Kongres yang diikuti oleh 54 orang anggota pendiri dari berbagai kalangan sebagai wadah berhimpun bagi setiap orang yang peduli terhadap hak-hak manusia untuk semua (human rights for all).  PBHI terdaftar sebagai organisasi perhimpunan yang berkedudukan di Jakarta dan tersebar melalui perhimpunan wilayah dengan anggota lebih 1.000 orang. Sebaran wilayah PBHI mencakup Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Visi dan Misi
Visi PBHI: Negara (state) menunaikan kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak manusia yang mencakup hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Implementasi kewajiban negara tidak hanya ditempuh tanpa diskriminasi, namun juga afirmatif terhadap kelompok yang lemah dan yang mengalami diskriminasi.
Misi PBHI: Mempromosikan nilai-nilai universal hak-hak manusia, membela para korban pelanggaran, serta mendidik anggota dan calon anggota sebagai pembela hak-hak manusia. Setiap orang harus diperlakukan setara dalam hukum dan perlakuan tanpa peduli asal-usul dan warna. Setiap korban pelanggaran hak-hak manusia membutuhkan uluran tangan dan solidaritas. Dan untuk itu pula diperlukan pembela hak-hak manusia.
  •  Lembaga penegak Hak Asasi Manusa (LPHAM)
LPHAM yang didirikan oleh H. J. C. Princen dan Yap Thiam Hien pada 29 April 1966 sebenarnya dipersiapkan untuk menghadang upaya sporadik pemerintah orde baru yang melakukan pembunuhan, penangkapan dan tindakan kejahatan HAM lainnya terhadap simpatisan anggota PKI dan mereka yang dituduh PKI. Salah satu dari kerja besar LPHAM dalam mengkoreksi tindakan merendahkan manusia itu antara lain desakan untuk menghentikan pembunuhan massal di Purwodadi, Jawa Tengah yang di instruksikan Presiden Soeharto, M. Panggabean dan Surono tahun 1968. Walaupun protes ini berujung pada penangkapan, Direktur LPHAM, Princen, oleh Kopkamtib dengan tuduhan komunis, namun aksi pembantaian tersebut dihentikan.
Di tahun yang sama LPHAM bersama Goenawan Muhammad, seorang wartawan menginvestigasi dan membuat laporan tentang pelanggaran HAM di Pulau Buru. Laporan tersebut akhirnya menjadi bahan tulisan Amnesty Internasional. Selanjutnya untuk menangani para korban PKI yang mengalami trauma kejiwaannya, di tahun 1967, LPHAM menggagas berdirinya P3HB (Panitia Pusat Pemulihan Hidup Baru) yang dikelola Yap Thiam Hien.
Sempat berganti 2 hingga 3 kali pengurus, lembaga yang membidani lahirnya YLBHI (1970), INFIGHT (Indonesian Front for Defence of Human Rights, 1990), KontraS (1998) dan beberapa lembaga advokasi lain, akhirnya dibadanhukumkan sekitar tahun 1988 seiring dengan keinginan pemerintah mengendalikan LSM dengan mengeluarkan UU Ormas 1985.
Dalam perjalanan aktivitasnya, LPHAM merespon dan hampir terlibat seluruh isu dan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Dalam kasus Timor Timur ditahun 1990, advokasi LPHAM membawa Princen untuk menjadi tamu kehormatan Presiden Portugal Mario Soares dengan topik pembicaraan seputar 7 orang pemuda Tim-tim yang mencari suaka dan masa depan Timor Timur. LPHAM juga melobi Y.P. Pronk, Ketua IGGI untuk menghentikan hutang luar negeri yang cenderung disalahgunakan pemerintahan Soeharto. Tak terelakan lagi, LPHAM tumbuh menjadi organisasi yang merekam hampir seluruh kejahatan kemanusiaan rezim orde baru. Dari kasus tanah (1987-1996), buruh (1989-1990-an) hingga penangkapan mahasiswa (1988). Dari kasus Papua (1975), Timtim (1975), Aceh (1989) hingga mendampingi para korban Peristiwa Priok yang di adili (1984-1986).


Semoga Bermanfaat.
salam : Arif Andrian

1 comment:

  1. mohon infonya gar kita bisa bergabung dengan LP HAM yg ada di jakarta, mengingat a pelanggaran ham di daerah kami di lampung yg belom ter kaper oleh penegak hukum, jika ada info tolong kontak kami di 085377209777 a/n Hady Wijaya

    ReplyDelete