Revitalisasi Nilai Pancasila

Share:
Semenjak era reformasi digulirkan pada 21 Mei 1998, proses perjalanan Indonesia menuju demokrasi telah menciptakan kondisi di mana Pancasila berada pada wilayah yang problematis dan berada pada dua titik pendulum yang saling berlawanan. Pada dekade pertama era reformasi, keberadaan Pancasila tampak –untuk tidak mengatakan sengaja– dimarginalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai upaya untuk meminimalisasi efek bayang-bayang “tafsir tunggal” yang dilakukan oleh Orde Baru, yang telah mengebiri proses demokratisasi di negeri ini. Akibatnya, Pancasila sebagai asas tunggal dihilangkan, segala kegiatan internalisasi nilai Pancasila, khususnya yang bernuansa indoktrinasi dibuang jauh-jauh, dan  bahkan ada semacam kondisi traumatik masyarakat bila mendengar kata Pancasila. Ini adalah kondisi Pancasila pada titik ekstrim pertama.

Perjalanan pada dekade selanjutnya, yakni titik ekstrim kedua, menunjukkan gejala yang berbeda, khususnya setelah 2010-an. Pancasila telah dirindukan kembali. Hampir seluruh komponen bangsa seakan merasa rindu atas kehadiran Pancasila yang telah “hilang” dari kehidupan mereka; Pancasila sebagai collective consciousness bangsa, Pancasila sebagai model for behavior aparatur negara, penegak hukum, politisi, dan rakyat Indonesia, Pancasila sebagai perekat (ashabiyah) warga bangsa, dan ideologi negara. 
Pada titik ekstrim kedua ini, realitas ‘keterpinggiran’ nilainilai  Pancasila sudah dianggap dalam ambang batas mengkhawatirkan. Berbagai kenyataan bahwa betapa banyak kalangan remaja yang terekrut dalam jaringan terorisme adalah salah satu indikatornya. Pula betapa mudahnya gerakan Negara Islam Indonesia (NII) masuk dalam dunia aktivis kampus, perilaku korupsi yang sudah cukup akut menggejala di segala sektor kehidupan, serta maraknya tawuran di kalangan remaja, antarwarga kampung, termasuk konfl ik etnis dan agama.

Untuk itu, berbagai usaha penguatan Pancasila sebagai ideologi  negara dalam kehidupan berbangsa dilakukan oleh pimpinan negara. Seperti saat menjelang peringatan hari lahirnya Pancasila 2011 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Wapres Boediono melakukan pertemuan konsultasi sembilan pimpinan lembaga negara RI di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta untuk mencanangkan aksi nasional untuk penguatan Pancasila sebagai ideologi  negara dan paham Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa (Jawa Pos, 25/5/2011). Selain itu, pada kurikulum 2013, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kembali dimunculkan sebagai solusi untuk mengatasi tergerusnya identitas bangsa yang semakin menjauh dari nilainilai dasar Pancasila.
Realitas di atas memahamkan kepada kita bahwa pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan selama ini acapkali dipengaruhi oleh perubahan situasi politik, baik sebelum, selama, maupun sesudah rezim  Orde Baru. Kadangkala pendidikan Pancasila berada pada kutup ekstrim kiri, dan pada saat tertentu, berada pada kutup ekstrim kanan. Maka, tugas kita ke depan adalah bagaimana meletakkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada titik pendulum yang moderat demi terwujudnya tujuan dari keberadaan Pancasila itu sendiri sebagai dasar Negara dan falsafah bangsa sebagaimana yang dicitacitakan oleh para founding fathers negara ini.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (civic education) di perguruan tinggi mempunyai peran strategis dalam mempersiapkan generasi bangsa masa depan yang cerdas, religius, bertanggung jawab, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta pada tanah air. Ia diharapkan mampu mendorong mahasiswa untuk memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengem bangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral. Tren perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) di belahan bumi itu sendiri mulai muncul sekitar 1990-an. Di negara Barat pendidikan ini dilakukan pada sekolahsekolah pra-perguruan tinggi hingga di universitas dalam rangka untuk membantu generasi muda menjadi warga negara yang kompeten dan bertanggung jawab dalam sistem politik yang demokratis. 
Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan di negara-negara Asia lebih ditekankan pada aspek moral, kepentingan komunal, identitas nasional, dan perspektif internasional. Di negeri Paman Sam dan Australia misalnya, Pendidikan Kewarganegaraan ditekankan untuk menemukan demokrasi. Sedangkan di Jepang, materi Pendidikan Kewarganegaraan ditekan    kan pada sejarah Jepang, etika, dan filsafat. Di Filipina materi difokuskan pada family planning, taxation, land-reform, New Constitution, dan studi kemanusiaan. Di Hongkong, mata kuliah ini menitikberatkan pada aspek nilai-nilai Cina, keluarga, harmoni sosial, tanggung jawab moral, mesin politik Cina dan lain-lain. Adapun di Taiwan, civic education lebih difokuskan pada pengetahuan kewarganegaraan, perilaku moral, kohesi sosial, identitas nasional, dan demokrasi dan menghargai budaya lain. Masalahnya adalah bagaimana orientasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ke depan di negeri ini? 

Globalisasi kehidupan yang terjadi saat ini bagaikan dua sisi mata pedang. Di satu sisi menjadi berkah, namun di sisi lain juga menjadi musibah; menjadi peluang sekaligus tantangan; menghadirkan kebaikan sekaligus keburukan. Artinya, globalisasi memberikan kemudahan bagi setiap warga dalam menjangkau informasi dan produk budaya masyarakat yang berada jauh di ujung bumi, namun kenyataan akan tergerusnya identitas dan budaya suatu bangsa juga menjadi dampak yang paling memungkinkan. Dalam konteks inilah, tuntutan akan desain Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang baik sangat diperlukan, yakni kurikulum pendidikan yang dilandasi oleh semangat mengusung dan menguatkan identitas bangsa yang tidak lapuk oleh hujan dan tidak lekang oleh panas. 
Selain diorientasikan untuk menanamkan identitas bangsa, Pendidikan Pancasila dan civic education juga harus mampu menginternalisasikan Pancasila sebagai fi lsafat bangsa. Prof. Dr. Daoed Yoesoef pernah melontarkan kritik atas pemahaman minor masyarakat kita terhadap Pancasila. Menurutnya, Pancasila  hingga kini masih dipahami sebagai kumpulan unsur atau bagian yang belum menjadi sebuah sistem yang saling terkait. Pancasila belum dipahami sebagai lima unsur atau lima sila yang dijadikan satu, namun lebih dimaknai sebagai bagianbagian yang terpisah. Padahal jika Pancasila dipahami sebagai falsafah bangsa, maka semestinya keterkaitan antar-lima sila yang ada harus dikedepankan, bukan dipisahkan. 
Ketuhanan yang Maha Esa misalnya, dipahami terpisah dengan sila lainnya. Ketuhanan yang Maha Esa, yang bersifat hakikat diubah menjadi bersifat instrumental. Tuhan direduksi menjadi ritual yang instrumen. Masih banyak keinginan untuk mengubah sila Ketuhanan yang Maha Esa menjadi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Ketuhanan yang universal dan hakikat tersebut ingin direduksi ke dalam Tuhan dalam agama tertentu atau Tuhan dalam penafsiran tertentu. Makanya, sejumlah gerakan untuk menjadikan Negara Islam Indonesia, atau menerapkan sistem khilafah, atau sistem injili masih cukup marak di beberapa daerah hingga kini. 
Dari sini jika kita mampu memahamai Pancasila sebagai falsafah bangsa, maka tidak akan terjadi pemaksaan paham keagamaan tertentu pada kebaradaan Pancasila; seluruh agama formal dalam berbagai namanya (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu) tentu tidak berkeberatan untuk menjadikan Pancasila sebagai perekat dari semua elemen bangsa; semua agama yang ada di bumi Indonesia akan sepakat bahwa Pancasila sebagai agama sipil (civil religion). 
Untuk itu, perlu kiranya “agama umum” sebagai dasar integrasi bangsa, yaitu suatu “agama rakyat” yang sifatnya umum dan terbuka, yang dikenal dengan nama “agama sipil.” Pada setiap  masyarakat, komunitas dan setiap orang memakai nilai-nilai kebersamaan yang universal berdasar common sense. Di sinilah Pendidikan Pancasila diharapkan mampu melakukan revitalisasi Pancasila sebagai civil religion. Secara terminologis, civil religion dapat diartikan sebagai “suatu perangkat umum ide, ritual, simbol yang memberi arah pada pengertian kesatuan,” yang dinamakannya “agama umum.” Melalui tangan Robert N. Bellah, agama sipil disistematisasi secara bertahap, sehingga dengan mempelajari elemen-elemennya berdasar sumpah presiden dan sejarah bangsa Amerika dan hari-hari besar bangsa tersebut, yang akhirnya menjadi dimensi agama dalam kehidupan politik negara Amerika. Berdasar uraian Bellah, maka agama sipil menjadi universal dan hadir dalam banyak bentuk di seluruh dunia. Menurutnya, bahwa terdapat lima rukun agama sipil, yaitu: adanya kepercayaan terhadap Tuhan, adanya kepercayaan tentang hari akhir, adanya takdir baik dan buruk, berbuat baik, dan persaudaraan. 
Berdasar pemikiran intelektual, agama sipil adalah realitas transenden. Agama sipil adalah suatu simbol hubungan antara warga negara dengan waktu dan tempat serta sejarah bangsa tersebut di bawah pengertian ultimate reality. Dari tolehan fi losofi s, agama sipil dibawa ke dalam masyarakat menjadi “pandangan hidup berbangsa dan bernegara yang pluralistik.” Suatu  fi lsafat hidup yang mengayomi semua warga negara yang berbeda secara etnis dan agama. Jadi, agama sipil adalah suatu gaya hidup berbangsa yang majemuk dalam agama dan menghisap semua agama formal yang ada.

Jika kita masih punya nurani, memiliki komitmen untuk kelangsungan hidup bangsa, serta tanggung jawab teologis atas kehidupan, tidak ada jalan lain kecuali kita mengembangkan keberagamaan menjadi civil religion. Memodifi kasi secara kritis konsep Bellah civil religion itu merupakan pola keberagamaan yang harus mampu menanamkan keimanan yang kukuh bagi para penganutnya sesuai dengan agama yang dianut, namun pada saat yang sama dapat mengantarkan mereka kepada arah sense of crisis terhadap kehidupan nyata. Pengembangan civil religion meniscayakan eliminasi, yakni minimal pengurangan semaksimal mungkin dan juga dapat mengurangi otoritarianisme, dan pada saat yang sama dapat mengembangkan keotoritatifan pemahaman agama. 
Pancasila dengan lima silanya adalah gambaran riil tentang civil religion. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan gambaran tentang prinsip utama di dalam civil religion. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Pula sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan perwujudan dari konsep persaudaraan yang didasarkan atas keadilan dan kemanusiaan. Kemudian  sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hik mah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan juga memberikan gambaran bahwa demokrasi sebagai bagian penting dalam prinsip civil religion telah ter-cover di dalamnya. 
Lebih lanjut, Pancasila sebagai falsafah bangsa juga mensyaratkan pemahaman demokrasi Pancasila secara benar dan peng implementasiannya secara konsisten dalam kehidupan nyata. Demokrasi pancasila adalah demokrasi atas dasar musyawarah dan mufakat, bukan demokrasi yang mendasarkan diri pada demokrasi yang diciptakan atas dasar fi lsafat barat yang individualistik. Masifnya politik uang yang luar biasa dan paham plutokrasi –yakni negara yang dipimpin oleh orang yang punya modal– adalah akibat dari tidak terjadinya internalisasi ajaran demokrasi Pancasila secara baik pada warga negara.  Demokrasi kita menjadi salah arah sebagai akibat tidak menjadikan Pancasila sebagai falsafah bangsa. 

Kehadiran buku ini diharapkan menjadi usaha konstruktif dalam mengarahkan pendulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ke titik yang lebih tepat dalam rangka meng  hasilkan manusia Indonesia yang memiliki rasa dan perilaku mencintai bangsanya serta mempunyai semangat menegakkan empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, N KRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Semoga buku ini juga menjadi sumbangsih positif dari akademisi IAIN Sunan Ampel Surabaya bagi dunia pendidikan pada khususnya, dan masyarakat luas pada umumnya dalam rangka untuk menanamkan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, nilai religiusitas dan moralitas, membangun identitas nasional, serta menciptakan kohesi sosial.  Wallahu a’lam bi al-shawab.  

Sumber: PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN [Buku Perkuliahan Program S-1 IAIN Sunan Ampel Surabaya Rumpun Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)]

Semoga Bermanfaat Salam :Moh. Arif Andrian

No comments