PENDAHULUAN - BUKU PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN [Buku Perkuliahan Program S-1 IAIN Sunan Ampel Surabaya Rumpun Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)]

Share:
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan bahasa. Di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan diwujudkan salah satunya melalui mata kuliah Pendidikan Kewiraan yang diberlakukan sejak UU Nomor 2 Tahun 1989 sampai berakhirnya rezim  Orde Baru.

Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran dan sebagai mata kuliah merupakan salah satu status pendidikan kewarganegaraan  yang praktis dalam pendidikan di Indonesia sekarang ini. Sebagai mata pelajaran di sekolah, Pendidikan Kewarganegaraan dimunculkan dengan nama mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berdasar Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Menurut ketentuan tersebut Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah mata pela jaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Standar Isi ini memuat Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran PKn baik untuk tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. 
Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, pendidikan kewarganegaraan dimunculkan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Jadi, baik sebagai mata pelajaran maupun mata kuliah, nomenklatur yang digunakan sama yaitu Pendidikan Kewarganegaraan disingkat PKn. Dasar penetapan tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Menurut keputusan tersebut salah satu mata kuliah yang sifatnya wajib menjadi bagian dari kurikulum perguruan tinggi adalah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk mahasiswa agar menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasar sistem nilai Pancasila.  Upaya perubahan mata kuliah Pendidikan Kewiraan menjadi Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari konteks ikhtiar kalangan Perguruan Tinggi untuk menemukan format baru pendidikan demokrasi di Indonesia. Dalam rentang sejarah pendidikan demokrasi di Indonesia, usaha ini telah banyak dilakukan dan dapat dilihat dari serangkaian istilah pendidikan demokrasi yang pernah diperkenalkan baik dalam peraturan perundang-undangan pendidikan nasional maupun praktik pembelajaran di kelas. 
Secara historis, perkembangan kurikulum pendidikan nasional terdapat mata pelajaran Civics (1975/1962), Pendidikan Kemasyarakat yang merupakan integrasi sejarah, ilmu bumi, dan kewarganegaraan (1964), Pendidikan Kewargaan Negara (1968/1969), Pendidikan Kewargaan Negara, Civics dan Hukum (1973), Pendidikan Moral Pancasila atau PMP (1975/1984), dan PPKn (1994). Di tingkat perguruan tinggi pernah ada mata kuliah Manipol, Pancasila dan UUD 1945 (1960-an), Filsafat Pancasila, Pendidikan Kewiraan (1989-1990-an), Pendidikan Kewarganegaraan (2000-sekarang). Dalam konteks Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, UIN Syarif Hidayatullah telah mengembangkan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraa dengan nama Pendidikan Kewargaan (2000-sekarang), dan IAIN Sunan Ampel mengembangakan mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan (2013) dalam bingkai “Islam Rahmatan Lil’Alamin”.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, dan Ruang Lingkup Materi  Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan 
Kompetensi merupakan kemampuan dan kecakapan yang terukur setelah peserta didik mengikuti proses pembelajaran secara keseluruhan yang meliputi kemampuan akademik, sikap, dan keterampilan. Dalam pembelajaran mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan, yang menjadi dasar pe ngembangan standar kompetensinya adalah pengetahuan kewar ganegaraan (civic knowledge), kecakapan dan kemampuan sikap kewarganegaraan (civic dispositions) dan kecakapan dan kemampuan mengartikulasi ketrampilan kewarganegaraan (civic skills) dengan rumusan mampu menjadi warga negara Indonesia yang berbudi luhur, cerdas, dan bermartabat. Berdasar standar kompetensi tersebut dirumuskan kompetensi dasarnya adalah: 
  1. Mahasiswa memiliki  sikap sadar diri sebagai warga negara melalui pemahaman konsep  Pancasila dan Ke warganegaraan. 
  2. Mahasiswa mampu menganalis peran Pancasila dan Agama dalam membangun negara yang demokratis. 
  3. Mahasiswa mampu mempraktikkan sikap demokratis dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
  4. Mahasiswa mampu memiliki sikap taat terhadap atur an Hukum melalui pemahaman Konstitusi dan Tata Perundangundangan Indonesia. 
  5. Mahasiswa mampu memiliki jiwa nasionalisme keIndonesiaan 
  6. Mahasiswa memiliki komitmen terhadap  NKRI. 
  7. Mahasiswa mampu memiliki sikap kritis terhadap Tata Kelola  Pemerintahan yang bersih  dan baik dalam sema  ngat otonomi daerah. 
  8. Mampu menerapkan konsep  HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
  9. Mahasiswa mampu mengeksplorasi dan mengak tualisasikan kearifan lokal untuk mewujudkan masyarakat sipil yang integratif dan dinamis.
  10. Mahasiswa mampu mengeksplorasi dan meng aktualisasikan kearifan lokal untuk mewujudkan masyarakat sipil yang integratif dan dinamis.
Berdasar Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar tersebut, ruang lingkup materi mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan adalah:
  1. Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 
  2. Peran Pancasila dan Agama dalam Membangun Negara yang Demokratis 
  3. Demokrasi: Antara Teori dan Praktik 
  4. Menanamkan Kesadaran Konstitusional dalam berbangsa dan bernegara 
  5. Identitas Nasional 
  6. Komitmen Terhadap  NKRI 
  7. Tata Kelola yang Baik dalam Bingkai Pemerintahan yang Bersih 
  8. Hak Asasi Manusia 
  9. Kearifan Lokal: Aktualisasi dan Tantangannya 
  10. Membangun Masyarakat Madani
Paradigma Pembelajaran Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan 
Paradigma berarti suatu model atau kerangka berpikir yang digunakan dalam proses Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia. Sejalan dengan dinamika perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ditandai oleh semakin terbukanya persaingan antar-bangsa yang semakin ketat, maka bangsa Indonesia mulai memasuki era reformasi di berbagai bidang menuju kehidupan masyarakat yang lebih demokratis. 
Dalam proses perjalanan bangsa menuju masyarakat madani (civil society), Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu mata kuliah di perguruan tinggi perlu menyesuaikan diri sejalan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang sedang berubah. Proses pembangunan karakter bangsa (nation character building) yang sejak proklamasi kemerdekaan RI telah mendapat prioritas, perlu direvitalisasi agar sesuai dengan arah dan pesan konstitusi Negara RI. 
Pada hakikatnya, proses pembentukan karakter bangsa diharapkan mengarah pada penciptaan suatu masyarakat Indonesia yang menempatkan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai titik sentral. Dalam proses itulah, pembangunan karakter bangsa kembali dirasakan sebagai kebutuhan yang sangat mendesak dan tentunya memerlukan pola pemikiran atau paradigma baru. 
Tugas Pendidikan Kewarganegaraan dengan paradigma barunya yaitu mengembangkan pendidikan demokrasi menge mban tiga fungsi pokok, yakni mengembangkan kecerdasan warga negara (civic knowledge), membina keterampilan warga negara (civic skill) dan membentuk watak warga negara (civic disposition). Kecerdasan warga negara yang dikembangkan untuk membentuk warga negara yang baik bukan hanya dalam dimensi rasional, melainkan juga dalam dimensi spiritual, emosi onal, dan sosial sehingga paradigma baru PKn bercirikan multidimensional. 
Selanjutnya, untuk mengembangkan masyarakat yang demokratis melalui mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan diperlukan suatu strategi dan pendekatan pembelajaran khusus yang sesuai dengan paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan. Model pembelajaran yang berbasis active learning dan portofolio yang lebih dikenal dengan “Proyek-belajar Kewarganegaraan Kami Bangsa Indonesia (PKKBI)” dianggap sebagai model pembelajaran yang paling tepat dan sesuai dengan paradigma baru PKn. 
Keunggulan dari paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan dengan model pembelajaran yang memfokuskan pada kegiatan belajar mahasiswa aktif (active students learning) dan pendekatan inkuiri (inquiry approach). Model pembelajaran Pancasila dan Kewarganegaraa dengan paradigma baru memiliki karakteristik: 
  • Membelajarkan dan melatih mahasiswa berpikir kritis
  • Membawa mahasiswa mengenal, memilih, dan memecahkan masalah 
  • Melatih mahasiswa dalam berpikir sesuai dengan metode ilmiah 
  • Melatih mahasiswa untuk berpikir dengan ketrampilan sosial lain yang sejalan dengan pendekatan inkuiri.

Dengan demikian, proses pembelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan di IAIN Sunan Ampel Surabaya dan Perguruan Tinggi Agama Islam lain tidak hanya diorientasikan pada penguatan civic knowledge, tetapi juga pada civic disposition dan civic skill. Ketiga kompetensi tersebut terintegrasi dalam rangka membangun karakter kewargaan yang berkeadaban bagi mahasiswa sebagai warga negara dan warga dunia. Untuk mencapai kompetensi di atas, maka pembelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan dilakukan melalui suatu pola pembelajaran di dalam kelas dan juga di luar kelas (outdoor activities). 
Pembelajaran di luar kelas merupakan model pembelajaran yang dirancang untuk membantu mahasiswa mengimplementasikan materi yang didapatkan di dalam kelas secara  men dalam dan kontekstual melalui pengalaman belajar secara lang sung (learning by doing) sehingga pengetahuan tersebut menjadi lebih bermakna. Karenanya pembelajaran mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan di luar kelas (outdoor activities) ini men jadikan masyarakat, instansi pemerintah, swasta, dan dunia pers sebagai laboratorium dan sumber belajar. Sebagai laboratorium mahasiswa dapat mempraktikkan ilmu yang dipelajari di dalam kelas. Sedangkan sebagai sumber belajar mahasiswa dapat mencari bahan, informasi, data tentang masalah yang sedang dibahas.
Model pembelajaran ini dapat mendorong tanggung jawab sosial, empati, refleksi diri, evaluasi diri, mengasah kepekaan, dan kepedulian, belajar membuat dan menilai kebijakan publik, berani berperan serta dalam kegiatan intra kampus, ekstra kampus, dan rasa percaya diri mahasiswa terhadap kemampuan mereka dalam menyelesaikan masalah (problem solving) di masyarakat.

Sumber: PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN [Buku Perkuliahan Program S-1 IAIN Sunan Ampel Surabaya Rumpun Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)]

Semoga Bermanfaat Salam :Moh. Arif Andrian

No comments